Definisi dasar sebuah perencaan yang mana diartikan sebagai suatu proses mempersiapkan secara sostematis kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, sama halnya dengan definisi dari perencanaan pembangunan. Selanjutnya mengartikan perencanaan pembangunan adalah sebagai suatu pengarahan penggunaan sumber pembangunan (termasuk sumber ekonomi) yang terbatas adanya, untuk mencapai tujuan tertentu berdasarkan keadaan sosial ekonomi yang lebih baik secara efektif dan efisien. Pada dasarnya perencanaan pembangunan adalah pengambilan alternatif yang dianggap alternatif terbaik dengan sumber daya yang tersedia secara tepat. Perencanaan pembangunan juga diartikan sebagai suatu proses pemikiran dan penentuan menyeluruh yang sudah dipertimbangkan sedemikian rupa, baik secara sistematik untuk mencapai tujuan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan untuk masa yang akan datang.
### Buku "Perencanaan Pembangunan Daerah Teori dan Implementasi" merupakan karya ilmiah yang bertujuan untuk membuka wawasan masyarakat tentang prinsip dan praktik perencanaan pembangunan daerah. Penulis, Ana Sopanah dan Harnovinsah, menyajikan materi yang sistematis dan mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang penting dalam perencanaan pembangunan. Buku ini terdiri dari lima bab utama. Bab pertama membahas pengantar perencanaan pembangunan, termasuk definisi, dasar hukum, tujuan, dan asas penyusunan perencanaan. Bab kedua fokus pada perencanaan pembangunan, mendalami konsep, metode, dan kriteria yang berlaku. Bab ketiga membahas implementasi teori perencanaan dalam praktek, menghubungkan teori dengan realitas pembangunan daerah. Bab keempat mengulas perencanaan pembangunan jangka pendek (RPJP) dan perencanaan pembangunan strategis restitusi (Renstra), menjelaskan dasar hukum dan proses penyusunan dokumentasi. Terakhir, bab kelima membahas keterkaitan antara RPJMD, RKPD, dan Renstra, serta isu-isu strategis dalam perencanaan pembangunan jangka pendek. Penulis menyadari bahwa penulisan buku ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi isi maupun bahasa. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa mendatang. Buku ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan menjadi referensi bagi mahasiswa, pelajar, praktisi, stakeholder, dan masyarakat sebagai bahan penelitian lebih lanjut. Buku ini juga menyertakan daftar isi lengkap dan mencakup sifat hukum yang menjelaskan sanksi pidana untuk pelanggaran hak cipta, menegaskan bahwa hak cipta dilindungi oleh Undang-undang. Semoga buku ini dapat menjadi panduan yang berharga dalam upaya memajukan pembangunan daerah.
Unduh untuk perangkat lain: