Seorang Notaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya membutuhkan bantuan yang dalam hal ini ialah seorang karyawan. Peranan seorang karyawan Notaris sangat besar dalam membantu kinerja seorang Notaris dalam melayani jasa dalam pembuatan akta, maupun keberadaanya dalam membantu kinerja dari jabatan seorang Notaris dengan memegang peranan yang sangat penting. Pada ranah hukum kenotariatan, dalam peresmian suatu akta Notaris berkewajiban menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yaitu saksi pengenal dan saksi instrumenter. Saksi instrumenter merupakan saksi yang harus hadir dalam pembuatan suatu akta, dalam arti pembacaaan dan penandatanganan suatu akta. Sedangkan saksi pengenal merupakan yang di perkenalkan penghadap kepada Notaris. Dalam pembuatan akta, kehadiran saksi merupakan salah satu syarat sahnya suatu akta. Saksi yang menghadiri, menyaksikan dan menandatangani akta merupa-kan saksi instrumenter. Akta notaris yang telah ditandatangani telah menjadi suatu akta otentik, dan telah menjadi alat bukti yang sah dan mengikat kepada para pihak.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.