Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sendiri memiliki dokter dengan status kepegawaian yang berbeda, yaitu terdapat dokter dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan dokter dengan status PKWT dengan perjanjian kerja. Dokter dengan status PNS memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan dokter dengan status PKWT masih memilik dasar hukum yang masih minim, pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaaan disebutkan bahwa pekerja dengan status PKWT (semua pekerja dengan perjanjian kontrak) memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 65.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.