Hak kekayaan intelektual atau dalam bahasa Inggris disebut intellectual property rights merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas karya-karya yang tercipta karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas manusia. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran, penemuan, karya sastra dan artistik, simbolsimbol, nama, serta gambar yang digunakan dalam perdagangan.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.