Berangkat dari fakta bahwa materi dalam Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang perlindungan pelaku kejahatan, kurang memadai mengakibatkan perlindungan yang diberikan pada korban kejahatan terkesan menjadi tidak terpenuhi. Padahal idealnya perlindungan yang diberikan kepada korban kejahatan dan pelaku kejahatan adalah seimbang dan tidak membeda-bedakan sebagaimana asas setiap orang bersama kedudukannya dalam hukum (equality before the law)
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.