Hasil penelitian Suripan Sadi Hutomo, menurut kamus Javanansch Nederduitssch Woordenboek karya Gencke dan T Roorda (1847), ludruk artinya Grappermaker (badutan). Sumber lain W.J.S. Poerwadarminta (1930) menyatakan ludruk mengandung arti penari wanita dan badhut artinya pelawak. Adapun menurut S.Wojowasito (1984), kata badhut sudah dikenal oleh masyarakat Jawa Timur sejak tahun 760 Masehi. Saat itu merupakan masa Kerajaan Kanjuruhan, Malang, dengan rajanya Gjayana. Ia adalah seorang seniman tari yang menghasilkan peninggalan berupa candi Badhut.