Tujuan dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama adalah untuk memberikan dan memperbaiki syarat-syarat kerja pada suatu perusahaan, meningkatkan kegairahan dan ketenangan bekerja serta meningkatkan produktivitas kerja yang akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup pekerja/ buruh dan keluarganya. Persyaratan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama diantaranya adalah dirundingkan oleh serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, didasari dengan itikad baik dan kemauan oleh serikat pekerja/ serikat buruh dan pengusaha, dilakukan secara musyawarah untuk mufakat serta lamanya perundingan ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan dituangkan dalam tata tertib perundingan.