Tujuan dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama adalah untuk memberikan dan memperbaiki syarat-syarat kerja pada suatu perusahaan, meningkatkan kegairahan dan ketenangan bekerja serta meningkatkan produktivitas kerja yang akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup pekerja/ buruh dan keluarganya. Persyaratan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama diantaranya adalah dirundingkan oleh serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, didasari dengan itikad baik dan kemauan oleh serikat pekerja/ serikat buruh dan pengusaha, dilakukan secara musyawarah untuk mufakat serta lamanya perundingan ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan dituangkan dalam tata tertib perundingan.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.