Buku berjudul Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam, diterbitkan oleh Deepublish, ditulis oleh Jauhari, kategori Hukum.
Buku Buku ini membahas berbagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan menurut Hukum Islam. Penulis menjelaskan bahwa dalam konteks hukum Islam, sengketa atau perbedaan pendapat perdata dapat diselesaikan melalui mekanisme yang didasarkan pada itikad baik, tanpa harus melibatkan proses litigasi di Pengadilan Negeri. Buku ini menyajikan konsep-konsep seperti *Al-Sulh*, *Tahkim*, dan *Hakam* yang dijelaskan dalam Al-Quran, serta mengupas berbagai kasus yang diselesaikan oleh para ulama dengan mengacu pada kaidah-kaidah fiqih. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang alternatif penyelesaian sengketa yang dapat diterapkan, seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi, yang sejalan dengan prinsip keadilan dan keharmonisan dalam hubungan antar pihak. Buku ini juga menyebutkan bahwa konsep penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak hanya ditemukan dalam hukum Islam, tetapi juga dalam adat, hukum Cina, hukum Jepang, hukum Eropa, dan hukum Amerika, meskipun masing-masing memiliki filosofi yang berbeda. Buku ini dilengkapi dengan penjelasan yang jelas dan terstruktur, serta didukung oleh berbagai dalil *naqli* dan *aqli*, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Buku ini sangat relevan untuk para mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum yang ingin memperkaya wawasan mereka tentang alternatif penyelesaian sengketa dalam kerangka hukum Islam.