Buku berjudul Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, diterbitkan oleh Deepublish, ditulis oleh Sugianto; Leliya, kategori Ekonomi.
Buku Buku ini membahas secara mendalam topik pengadaan tanah untuk kepentingan umum, baik dari perspektif hukum maupun dampak terhadap prilaku ekonomi masyarakat. Dalam konteks hukum, buku ini merujuk pada berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menjelaskan fungsi dan sifat hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU tersebut. Hak cipta dinyatakan sebagai hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi, yang menjadi dasar pelindungan bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Selain itu, buku ini juga menyoroti pembatasan pelindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 26, yang mengecualikan beberapa penggunaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait, seperti penggunaan kutipan singkat untuk pelaporan peristiwa aktual, penggandaan untuk kepentingan penelitian, pengajaran, dan pendidikan. Penjelasan ini memberikan wawasan penting mengenai batasan-batasan dalam penggunaan hak cipta, terutama dalam konteks penggunaan secara komersial yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum. Dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, buku ini menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah harus dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah melalui pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan diimplementasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Penulis juga membahas dampak dari pengadaan tanah tersebut terhadap prilaku ekonomi masyarakat, serta pentingnya transparansi dan keterlibatan pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Buku ini juga menyajikan latar belakang kepentingan diterbitkannya buku ini, yaitu untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang tidak hanya terbatas pada kepentingan instansi pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Penulis menekankan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah harus dilakukan secara profesional, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi yang komprehensif bagi pembaca yang ingin memahami aspek hukum dan sosial dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta dampaknya terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.