Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan II sesuai undang-undang atau peraturan perundang-undangannya telah mengatur dan menentukan kewenangannya masing-masing, sehingga terkadang dalam pelaksanaan tugas jabatannya bisa mempersulit masyarakat yang membutuhkannya atau bahwa dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan II tidak bisa berdiri sendiri, dalam bidang-bidang tertentu wajib berelasi yang tetap berada pada koridor kewenangan masing-masing. Substansi buku membahas dan merelasikan wewenang ketiga jabatan tersebut sehingga bisa memberikan solusi yang holistik.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.