Pembahasan pada buku ini lebih difokuskan pada bantuan hukum secara cuma-cuma di Sumatera Selatan dengan menggunakan beberapa teori yang cukup relevan, yaitu teori keadilan, teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan teori hak asasi manusia. Buku ini juga menggunakan beberapa pendekatan, yaitu perundang-undangan, futuristik, dan studi kasus. Penggunaan teori dan pendekatan tersebut diharapkan dapa memunculkan sebuah narasi baru mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma di Indonesia pada umumnya dan Sumatera Selatan pada khususnya. Selain mengulas apa saja peraturan mengenai bantuan hukum cuma-cuma, implementasi dan aturan tersebut juga diulas dalam kasus tertentu, seperti akses masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma yang cenderung mengalami hambatan, baik secara faktor internal dan eksternal. Dan hambatan tersebut, maka penulis memberikan catatan rekomendasi yang diharapkan dapa dipertimbangkan kembali oleh pemangku kebijakan.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.