Pencegah Stunting: Upaya Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas

Referensi
Pencegah Stunting: Upaya Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas

3 MB
ebook
20 Dilihat
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Stunting merupakan ancaman serius terhadap kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, juga ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa. Hal ini dikarenakan anak stunting bukan hanya terganggu pertumbuhan fisik melainkan juga terganggu perkembangan otak yang dapat berdampak pada kemampuan dan prestasi di sekolah, produktivitas, dan kreativitas di usia-usia produktif. Permasalahan kesehatan ini tentunya menjadi perhatian khusus di Indonesia. Menurut World Health Organization (WHO) stunting atau kerdil/pendek adalah kondisi gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak adekuat. Stunting terjadi pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sejak dari janin hingga anak usia dua tahun. Anak dikatakan stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah -2 SD (standar deviasi) median panjang atau tinggi anak seumurnya. Sejak terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2027 tentang Percepatan Penurunan Stunting, pemerintah pusat dan daerah sangat gencar dalam upaya melakukan pencegahan stunting. Percepatan Penurunan Stunting (PPS) merupakan setiap upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa. Dalam rangka PPS, ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Strategi Nasional PPS dilaksanakan untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030. Pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan dilaksanakan melalui pencapaian target nasional prevalensi stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun. Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi stunting ditetapkan target antara yang harus dicapai sebesar 14 persen pada tahun 2024. Dalam pelaksanaan Strategi Nasional PPS disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. Rencana aksi nasional ditetapkan oleh Kepala Badan setelah dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian/ lembaga terkait. Rencana aksi nasional terdiri atas kegiatan prioritas yang paling sedikit mencakup: a. penyediaan data keluarga berisiko stunting; b. pendampingan keluarga berisiko stunting; c. pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS); d. surveilans keluarga berisiko stunting; dan e. audit kasus stunting. Rencana aksi nasional dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPS.

Keyword:
ISBN
978-623-8282-86-9
Kategori
eISBN
978-623-8282-87-6

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Oktriyanto, S.Si., M.Si.; dr. Diah Puspita Sari, M.Si.; Hilma Amrullah, S.Sos.; Sri Lilestina Nasution, S.Si., M.Pd.

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit CV Cakrawala Satria Mandiri

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Baru

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Referensi

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Buku Gratis

Pencegah Stunting: Upaya Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas

Pencegah Stunting: Upaya Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas

Oktriyanto, S.Si., M.Si.; dr. Diah Puspita Sari, M.Si.; Hilma Amrullah, S.Sos.; Sri Lilestina Nasution, S.Si., M.Pd.

Preview