Berbicara tentang lembaga negara merupakan "sine qua non" dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara. Sejak reformasi dan amandemen UUD 1945, kajian mengenai kelembagaan negara merupakan kajian yang senantiasa "hidup" dan dinamis seiring dengan dinamika kelembagaan negara Indonesia yang mengalami perkembangan dan regulasi yang terus "hidup". Dalam penyelenggaraan negara yang aktif dan konstruktif, mekanisme dan fungsi struktur kelembagaan negara akan menjadikan pola teknis operasional sebagai terobosan penting dalam perspektif menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada hukum. Kehadiran buku ini sangat membantu masyarakat, mahasiswa, pelajar, para akademisi, stakeholders dan praktisi lembaga negara dalam memahami bagaimana seharusnya penyelenggara negara dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan hukumnya untuk mewujudkan cita-cita negara.
### Buku ini merupakan karya yang menggali secara mendalam tentang lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dimulai dengan pengantar yang mengungkapkan harapan penulis agar buku ini dapat berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum. Pada bab pertama, pembaca akan diarahkan untuk memahami konsep dasar lembaga negara, termasuk pengertian, tujuan, dan proses pelembagaan. Bagian ini memberikan dasar teoretis yang penting untuk memahami struktur dan fungsi lembaga negara. Bab kedua membahas hukum lembaga negara secara lebih mendalam, termasuk prinsip-prinsip hubungan antar-lembaga. Penulis juga menggali sejarah dan konsep hukum lembaga negara dalam konteks Indonesia. Pada bab tiga, buku ini memperkenalkan konsep trias politika dan bagaimana teori ini diterapkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bab ini memberikan wawasan yang luas tentang interaksi dan hubungan antar-lembaga negara. Bab empat mendalami konsepsi kelembagaan negara Indonesia, mulai dari teori negara hukum, teori organ, perkembangan organisasi lembaga negara, hingga kriteria dan kedudukan lembaga negara. Bab ini memberikan gambaran lengkap tentang struktur kelembagaan negara. Bab kelima dan enam menguraikan secara rinci lembaga legislatif dan eksekutif, termasuk pengertian, fungsi, dan wewenang dari MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, Presiden, dan Wakil Presiden. Bab ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana kekuasaan legislatif dan eksekutif bekerja di Indonesia. Terakhir, bab tujuh membahas lembaga negara pemegang kekuasaan yudikatif, memberikan wawasan tentang pengertian, fungsi, dan wewenang dari lembaga yudikatif. Dengan rangkuman ini, buku ini berupaya menyajikan pengetahuan yang sistematis dan komprehensif tentang lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, memberikan landasan yang kuat bagi para pembaca untuk memahami dan menganalisis sistem pemerintahan di negara ini.
Unduh untuk perangkat lain: