Mekanisme pemilihan kepala daerah secara demokratis menurut Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seharusnya tidak dimaknai sebagai pemilihan kepala daerah secara langsung, tetapi juga pemilihan kepala daerah melalui perwakilan sepanjang demokratis dan konstitusional. Hal ini disebabkan kedua mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya, khususnya menyangkut kemanfaatannya dari segi pembiayaannya yang diprioritaskan bagi kesejahteraan rakyat.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.