Integrasi nilai keislaman dengan aktivitas bisnis perbankan melahirkan konsep Perbankan Syariah. Konsep tersebut menghilangkan segala bentuk aktivitas bisnis yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti riba, gharar, dan maysir; serta mengedepankan unsur kemaslahatan. Sehingga dengan mengedepankan hal tersebut, bisnis perbankan menjadi legal menurut prinsip syariah.