Indonesia merupakan negara hukum yang modern sehingga menuntut negara untuk berperan aktif dalam penyelenggaraannya. Peran aktif negara bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat salah satunya dengan bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dituangkan di UUD 1945, dilaksanakan oleh UU No. No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dari dasar hukum tersebut sebuah implementasi atas pemenuhan Hak Asasi dan keadilan bagi warga negara.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.