Penahanan sering juga disebut sebagai necessary evil untuk mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, upaya paksa pengekangan sementara atas kebebasan tersangka atau terdakwa diperlukan dalam pelaksanaan hukum acara pidana. Namun di lain sisi, penahanan dapat dikenakan terhadap mereka yang di hadapan hukum masih harus diang-gap tidak bersalah. Untuk itu, keberadaan fungsi kontrol dibutuhkan guna mencegah timbulnya kesewenang-wenangan dalam penggunaan penahanan prapersidangan. Buku ini memiliki beberapa materi: 1. Pengetahuan dasar penahanan prapersidangan, 2. Upaya menghindari kesewenang-wenangan dalam penahanan prapersidangan, 3. Penahanan prapersidangan di berbagai negara, 4. Mekanisme pengawasan terhadap penahanan prapersidangan di Indonesia, 5. Perpanjangan penahanan sebagai fungsi kontrol pena- hanan prapersidangan, 6. Penahanan dalam proses ekstradisi, dan 7. Pembaruan hukum acara pidana mewujudkan sistem peradilan pidana berlandaskan Pancasila.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.