Buku berjudul Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam, diterbitkan oleh Deepublish, ditulis oleh M. Sulaeman Jajuli, kategori Agama.
Buku Buku ini membahas secara mendalam tentang gadai tanah dalam hukum Islam, dengan fokus pada aspek hukum, teologi, dan praktik sosial yang terkait. Buku ini memperkenalkan konsep hukum gadai sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, Hadis Nabi, ijma’ ulama, dan kaidah fiqih. Penulis menjelaskan bahwa tanah, sebagai salah satu kekayaan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, memiliki peran strategis dalam kehidupan sehari-hari, baik secara ekonomi maupun sosial. Buku ini juga membahas perbedaan antara rahn dan gadai, serta sejarah perkembangan hukum gadai di Indonesia. Selain itu, penulis menjelaskan berbagai akad dalam gadai, termasuk konsep bay al-wafa’, yang merupakan bagian integral dari praktek gadai tanah dalam hukum Islam. Selain itu, buku ini juga menyertakan kajian literatur terkait hukum gadai, serta mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagai bentuk perlindungan terhadap karya intelektual yang digunakan dalam penyusunan buku ini. Buku ini sangat bermanfaat bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum gadai dalam konteks Islam dan sosial Indonesia.