Dalam buku ini membahas putusan hakim terhadap pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan nilai-nilai keadilan, dengan menganalisis pertimbangan hakim, baik yang membagi sama rata maupun tidak sama rata. Hal ini hakim tidak hanya membagi harta bersama dengan sama rata sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pertimbangan dan penetapan hakim, ada yang membagi tidak setara karena menurut hakim keadilan tidak harus identik dengan sama rata. Hakim memberikan argumentasi secara kontekstual dan progresif serta menggali hukum terhadap perkara harta bersama. Dalam pembagian harta bersama harus mempertimbangkan kontribusi dan negosiasi dari para pihak, dengan cara melihat sejauhmana keikutsertaan para pihak dalam memperoleh harta bersama. Hal demikian dapat dilihat dari terealisasi atau tidaknya hak dan kewajiban sebagai sepasang suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung.
Buku "Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Konstribusi dalam Rumah Tangga" oleh Dr. Efizal. A. SHI. MA., merupakan panduan yang sederhana namun mendalam bagi para pembaca yang ingin memahami proses pembagian harta bersama dalam konteks rumah tangga yang telah berakhir. Dalam buku ini, penulis membahas secara rinci tentang hukum positif yang terkait dengan putusan perkawinan, serta upaya-upaya damai yang harus dilakukan sebelum mencapai pengadilan. Buku ini juga menyajikan analisis hukum adat yang relevan dengan situasi di Indonesia, dan memberikan contoh kasus yang nyata untuk mempraktikkan pengetahuan yang diperoleh. Penulis memaparkan prosedur penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama, termasuk penjelasan tentang putusan hakim yang telah dikeluarkan dalam beberapa perkara. Lebih lanjut, buku ini membahas tentang keadilan dalam penyelesaian sengketa harta bersama yang tidak mempertimbangkan prinsip kesamaan bagian. Dengan demikian, buku ini tidak hanya menawarkan pemahaman hukum yang mendalam, tetapi juga solusi praktis untuk memecahkan masalah hukum dalam konteks perceraian.
Unduh untuk perangkat lain: