Dalam buku ini membahas putusan hakim terhadap pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan nilai-nilai keadilan, dengan menganalisis pertimbangan hakim, baik yang membagi sama rata maupun tidak sama rata. Hal ini hakim tidak hanya membagi harta bersama dengan sama rata sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pertimbangan dan penetapan hakim, ada yang membagi tidak setara karena menurut hakim keadilan tidak harus identik dengan sama rata. Hakim memberikan argumentasi secara kontekstual dan progresif serta menggali hukum terhadap perkara harta bersama. Dalam pembagian harta bersama harus mempertimbangkan kontribusi dan negosiasi dari para pihak, dengan cara melihat sejauhmana keikutsertaan para pihak dalam memperoleh harta bersama. Hal demikian dapat dilihat dari terealisasi atau tidaknya hak dan kewajiban sebagai sepasang suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.