Ketentuan Pasal 2 Konvensi Hak-Hak Anak yang diterima Majelis Umum PBB pada 20 November 1989 misalnya, menekankan penting dan perlunya perlindungan hak-hak asasi tiap anak. Negara-negara peserta konvensi ini berjanji akan menghormati dan menjamin hidup dan hak-hak tiap anak, tanpa pengecualian dalam bentuk apapun