Buku berjudul Hukum Perlindungan Anak, diterbitkan oleh Deepublish, ditulis oleh Liza Agnesta Krisna, kategori Hukum.
Buku Buku ini membahas secara mendalam tentang hukum perlindungan anak dalam konteks tindak pidana dan kenakalan anak. Dalam buku ini, penulis menjelaskan berbagai aspek penting terkait pengertian anak dari sudut pandang sosiologis, psikologis, dan yuridis, serta membahas definisi tindak pidana dan kenakalan anak (juvenale delinquency). Selain itu, buku ini juga menyajikan faktor-faktor yang memengaruhi kenakalan anak, serta berbagai bentuk penanggulangan kenakalan anak yang dapat dilakukan. Selanjutnya, buku ini menjelaskan tentang pertanggungjawaban pidana anak, termasuk pengertian, batas usia, dan konsep diversi sebagai bentuk pencegahan dan penanganan terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana. Buku ini juga membahas perlindungan hukum bagi anak dalam tahap penyidikan, serta prinsip-prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA). Dalam rangka memberikan wawasan yang lebih lengkap, buku ini dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Buku ini ditujukan sebagai referensi atau sumber pustaka bagi mahasiswa Fakultas Hukum, serta dapat bermanfaat bagi para pembaca yang memperhatikan isu-isu terkait perlindungan anak dalam sistem hukum Indonesia.