Buku tentang hadits yang berjudul Studi Hadits merupakan buku karya H. Kamaruddin. Dalam hierarki sumber hukum, etika dan ajaran Islam, hadits menempati posisi kedua setelah Al-Qur’ân. Keberadaannya begitu signifikan dan menjadi bagian dari keimanan seorang Muslim, sehingga pengingkaran atas eksistensinya memiliki implikasi yang begitu serius. Dalam perjalanannya, hadîts ternyata tidak sebegitu mulus seperti Al-Qur’ân. Semenjak awal terjadi perdebatan tentang kebolehan penulisan hadîts ke dalam shahifah-shahifah. Hal ini disebabkan oleh adanya dua versi hadîts yang saling bertentangan, di mana satu hadîts mengindikasikan adanya kebolehan penulisan, dan hadîts lain menunjukkan tentang pelarangan. Namun demikian, anjuran tentang penulisan hadîts menjadi lebih mengemuka dibandingkan dengan pelarangannya. Sehingga, pada akhirnya, terutama pada masa Umayyah, hadîts-hadîts, yang kemudian dimasukkan ke dalam biografi-biografi Nabi, telah berbentuk tertulis.