Perdagangan orang menurut UU ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1), adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Namun, sejak UU ini diundangkan, tindak pidana perdagangan orang di mana korbannya adalah orang Indonesia, tidak berkurang bahkan terus meningkat. Modus dan bentuk tindak perdagangan orang yang terjadi sebagian besar bertopeng pengiri man Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, terutama pekerja informal alias Pekerja Rumah Tangga ( PRT). Sebagian besar dari korban ini adalah perempuan. Pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus dan bentuk pengiriman TKI adalah oknum birokrat dari lembaga pemerintah yang terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), sekarang dengan nama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Dinas Tenaga Kerja baik dari kabupaten/kota maupun provinsi. Selain itu, oknum anggota Polri, TNI, dan oknum dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( PJTKI).
Berikut adalah sinopsis singkat buku berkedok pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditulis oleh S. Edi Hardum --- Buku "Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI" menyajikan analisis mendalam tentang permasalahan perdagangan orang, khususnya melalui modus pengiriman TKI di Indonesia. Buku ini menjelaskan bagaimana oknum birokrat dari berbagai lembaga pemerintah dan swasta terlibat dalam praktik tersebut dengan berbagai modus operandi, seperti rekayasa dokumen dan penampungan calon TKI yang tidak layak. Buku ini mencerminkan tantangan hukum dan administrasi yang ada di Indonesia untuk menangani isu perdagangan orang. Penulis juga memaparkan pentingnya peran negara dalam mencegah dan menangani tindakan pidana perdagangan orang, dengan penekanan pada kekuatan penegakan hukum sebagai solusi potensial. --- ini ringkas namun mencakup inti masalah yang diangkat oleh buku tersebut.
Unduh untuk perangkat lain: