Sebuah karya pada dasarnya selalu telah mendapatkan perlindungan hukum sejak karya tersebut dibuat. Namun, apabila sebuah karya tidak didaftarkan ulang pada Lembaga terkait, maka tidak akan ada bukti perlindungan hukum yang sah dan kuat. Sementara tidak banyak yang tahu akan pentingnya pendaftaran sebuah karya khususnya sastra ke lembaga terkait. Sehingga apabila terjadi sebuah pelanggaran peristiwa perang kata-kata dan cemoohan lah yang ramai di sosial media. Hingga ada kemungkinan pelanggaran yang sama dapat terulang kembali.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.