Pengaturan kewenangan Penyidikan Penuntut Umum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 belum mencerminkan nilai keadilan, sebab Pengaturan kewenangan tersebut tidak diatur dalam pasal tambahan maupun penjelasan undang-undang. Akan tetapi hanya ada pengaturan internal Kejaksaan sebagaimana dalam Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Pidana Umum yaitu SOP Nomor: 04.HUT.1/Pratut, tanggal: 12 Agustus 2019 tentang SOP Pembuatan Konsep Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan. Akan tetapi pengaturan tersebut hanya aturan internal Kejaksaan saja yang belum maksimal, karena mengingat ada benturan kewenangan dengan lembaga lain seperti penyidik POLRI atau PPNS, sehingga dikhawatirkan menimbulkan polemik ataupun tumpang tindih penyidikan. Perbenturan kewenangan tersebut tentunya akan mengakibatkan terhambatnya proses beracara dalam penanganan perkara perusakan hutan. Rekonstruksi nilai agar dapat memberikan nilai efek jera pada pelaku tindak pidana di bidang kehutanan dan Nilai optimalisasi penyelesaian tindak pidana kehutanan secara efektif dan efisien. Rekonstruksi Regulasi, yaitu merekonstruksi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan mengubah regulasi yang tercantum dalam Pasal 29, Pasal 39 dan Pasal 42.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.