Hukum administrasi adalah badan hukum yang mengatur kegiatan lembaga administratif pemerintah. Tindakan lembaga pemerintah dapat mencakup pembuatan aturan, ajudikasi, atau penegakan agenda regulasi khusus. Hukum administrasi dianggap sebagai cabang dari hukum publik. Sebagai badan hukum, hukum administrasi berkaitan dengan pengambilan keputusan unit administrasi pemerintah (misalnya, pengadilan, dewan atau komisi) yang merupakan bagian dari skema pengaturan nasional di bidang-bidang seperti undang-undang kepolisian, perdagangan internasional, manufaktur, lingkungan, perpajakan, penyiaran, imigrasi dan transportasi.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.