Perjanjian merupakan salah satu perbuatan hukum yang tercapai dari kata sepakat dari kehendak bebas beberapa pihak. Di dalam kegiatan hukum sehari-hari banyak ditemukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Umumnya mereka melakukan perjanjian-perjanjian dengan sistem terbuka, yang artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam suatu undang-undang. Namun demikian, sering kali ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Hal seperti ini terjadi karena kekurangpahaman para pihak terhadap kondisi dan posisi mereka. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan meliputi asas-asas apa sajakah yang berlaku dalam melakukan suatu kontrak/perjanjian. Buku ini memaparkan mengenai pentingnya memahami hukum perikatan. Tujuan dari tulisan ini untuk menyampaikan gambaran atau deskripsi mengenai perikatan yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Pembaca akan disuguhkan materi mengenai perjanjian, termasuk asas-asas; dasar hukum; syarat sah; dan akibat hukum. Dilanjutkan dengan pembahasan perikatan yang bersumber dari undang-undang dan perjanjian, hapusnya perikatan, macam-macam perikatan, perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama, seperti leasing, perjanjian kredit, perjanjian beli sewa dan jual beli, perjanjian lisensi, perjanjian anjak piutang, perjanjian waralaba, dan perjanjian BOT (Built Operate Transfer). Matakuliah Hukum Perikatan dalam kurikulum nasional fakultas hukum di seluruh Indonesia merupakan matakuliah hukum yang mempunyai bobot kredit yang cukup tinggi dan wajib ditempuh oleh semua mahasiswa. Materi-materi yang disajikan dalam buku ini disusun secara praktis dan sistematis disesuaikan dengan rencana program studi (RPS) agar mudah dipelajari oleh mahasiswa. Karenanya, buku ajar ini patut dijadikan buku rujukan utama bagi mahasiswa Fakultas Hukum
singkat buku *Hukum Perikatan* edisi pertama oleh Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H. dan Mona Wulandari, S.H., M.H. dapat disajikan sebagai berikut --- Buku ini merupakan panduan praktis dan sistematis dalam memahami hukum perikatan, yang merupakan bagian penting dari ilmu hukum khususnya hukum kontrak. Mulai dari pengertian dasar perikatan, sumber-sumber hukum, jenis-jenis perikatan, serta asas-asas dalam perjanjian, penulis menyajikan materi dengan rapi dan komprehensif. BAB 1 membahas pengertian perikatan, dasar hukum, sumber-sumber hukum, dan jenis-jenis perikatan. BAB 2 menelusuri keabsahan perjanjian, termasuk syarat sah dan akibat hukumnya. Pada BAB 3, asas-asas dalam perjanjian didefinisikan dengan jelas. BAB 4 dan 5 membahas perikatan yang bersumber dari Undang-undang No. 23 Tahun 1970 dan Undang-undang Saja, termasuk pengertian perikatan, alimentasi, dan perkarangan berdampingan. BAB 6 memaparkan aspek hukum dari perbuatan menurut hukum dan melawan hukum. BAB 7 menyajikan perikatan yang bersumber dari perjanjian secara detail. Sementara itu, BAB 8 membahas mekanisme hapusnya perikatan seperti pembayaran, penerimaan bayar tunai, pembaruan utang, kompensasi atau imbalan, pencampuran utang, dan lain-lain. BAB 9 memberikan penjelasan tentang macam-macam perikatan, termasuk perikatan bersahaja, bersyarat, dengan ketetapan waktu, alternatif, tanggung menanggung, dapat dibagi dan tak dapat dibagi. Buku ini dirancang untuk memudahkan mahasiswa dalam mempelajari hukum perikatan dan diharapkan dapat memberikan wawasan yang luas serta bermanfaat bagi para pembaca. --- singkat ini mencakup pokok-pokok utama dari buku *Hukum Perikatan* tanpa menyimpang dari konteks yang diberikan.
Unduh untuk perangkat lain: