Merek dalam dunia bisnis memiliki arti yang penting karena merupakan salah satu faktor yang berperan dalam citra organisasi atau perusahaan. Merek yang terkenal tak jarang “dibajak” atau dipakai secara tidak sah menurut hukum oleh produk lain yang sejenis maupun yang tak sejenis. Undang-undang yang melindungi aspek kepentingan ini telah ada, namun demikian dalam kenyataannya masih saja terjadi penggunaan merek yang melanggar aturan hukum. Penulis dalam konteks ini memberikan berbagai pengetahuan dan wawasan penting mengenai persoalan tersebut. Buku ini menjadi lebih menarik karena juga menyertakan pembahasan contoh kasus aktual untuk memudahkan pembaca memahami materi yang disampaikan di dalam buku ini. Oleh karena itu, buku ini dapat memberikan manfaat kepada semua pembaca baik terhadap para hakim maupun terhadap para penegak hukum. Di samping itu, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemecahan permasalahan hukum berkaitan dengan perlindungan merek terkenal untuk barang dan jasa tidak sejenis, baik untuk pengembangan ilmu hukum maupun untuk membantu dalam penyelesaian perkara.
Berikut adalah sinopsis singkat buku "Pelindungan Hukum Merek Terkenal untuk Barang dan/atau Jasa Tidak Sejenis dalam Hukum Merek Indonesia" oleh Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., yang dirancang untuk memberikan panduan dan sumbangsih pemikiran bagi para hakim serta akademisi dalam mengembangkan hukum merek di masa mendatang --- Di samping itu, buku ini juga bertujuan untuk menambah wawasan dan melengkapi referensi hukum tentang perlindungan hukum merek bagi mahasiswa, akademisi, konsultan kekayaan intelektual, dan para praktisi hukum lainnya seperti para advokat, jaksa, polisi, dan penyidik pegawai negeri sipil serta masyarakat pengguna merek lainnya. Buku ini mengeksplorasi isu-isu terkait pelindungan hukum merek terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis dalam hukum merek Indonesia. Pengaturan perlindungan merek terkenal yang belum tegas di dalam peraturan perundang-undangan merek Indonesia menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara merek terkenal, yang pada akhirnya memunculkan disparitas dalam putusan hakim. Buku ini melihat berbagai kasus, seperti kasus Bayerische Motoren Werke (BMW) dengan putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016, kasus TIMBERLAND dengan putusan Nomor 881 K/Pdt.Sus-HKI/2021, dan lainnya. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Paris yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap merek terkenal, tidak semua aturan dalam perjanjian tersebut dicantumkan secara sempurna dalam undang-undang merek Indonesia. Para Pembuat undang-undang memberikan perlindungan terhadap merek terkenal setengah hati, sehingga harus membedakan perlindungan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa sejenis dengan barang dan/atau jasa tidak sejenis. --- Semoga sinopsis ini dapat memberikan gambaran singkat tentang isi buku yang akan dibaca.
Unduh untuk perangkat lain: