Hukum lingkungan di Indonesia merupakan suatu kerangka hukum yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup, mempromosikan pengelolaan lingkungan yang terdiritermasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dari beberapa peraturan perundang-undangan, pelanggaran lingkungan. Hukum lingkungan di Indonesia keputusan presiden, dan peraturan daerah. berkelanjutan, dan menegakkan hukum terhadap keputusan presiden, dan peraturan daerah.