Manusia sebagai makhluk sosial dan warga negara, pastinya tidak terlepas dari berbagai macam norma dan nilai yang berlaku dalam kelompok sosialnya. Indonesia merupakan salah satu negara demokratis dan terbuka sehingga memiliki aturan yang jelas serta tidak bemakna ganda. Hak dan kewajiban dalam kehidupan sebagai warga negara di Indonesia sudah menjadi hal atau pengetahuan yang wajib diketahui oleh warga negara. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketimpangan di berbagai bidang. Hal ini dapat menyebabkan kehidupan sosial dalam bermasyarakat menjadi kurang hannonis dan tidak tercipta kerukunan. Setiap manusia sudah memiliki porsi hak dan kewajibannya masing-masing. Terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat disebut sebagai perbuatan atau perilaku yang menyimpang. Pelanggaran hak merupakan tindakan yang melanggar kebebasan hak orang lain. Adapun pengingkaran kewajiban merupakan perilaku yang menghindari atau tidak mau melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab. Buku ini mencoba membahas pengertian hak dan kewajiban warga negara, baik itu dalam Pancasila maupun UUD NRI Tahun 1945, serta akibat terjadinya pengingkaran hak dan kewajiban warga negara.
singkat buku ini bisa disajikan sebagai berikut --- Buku "Pengayaan PPKN Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban" merupakan hasil kerja keras Bintu Zaaedah M.S. yang berisi penjelasan mendalam tentang hak dan kewajiban warga negara. Buku ini memulai dengan definisi dasar hak dan kewajiban, lalu menganalisis substansi dari kedua konsep tersebut dalam perspektif Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Selain itu, buku ini juga membahas tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, serta upaya-upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dan warga negara untuk mempertahankan keseimbangan antara kedua aspek tersebut. --- singkat ini memberikan gambaran umum tentang isi buku tanpa menyimpang dari konteks yang diberikan.
Unduh untuk perangkat lain: