Perkembangan terbaru hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) menunjukkan sebuah fakta mengenai Angka Kematian Bayi (AKB) yang mengalami kenaikan di beberapa kota lainnya di Indonesia. Kejadian ini ibarat sebuah Rapor Merah bagi Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan sebagai turunan ke bawahnya. Kejadian ini tentunya sudah tidak selaras lagi dengan kebijakan negara yang mengatur masalah tumbuh kembang bayi. Terjadi ketidakresponsifan terhadap Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 B tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, ini juga terkait dengan ketidakharmonisan gerakan warga dalam cepat tanggap terhadap Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang ASI eksklusif. Andai kata semua para ibu di Indonesia mengetahui bagaimana ajaibnya ASI yang dimilikinya mampu mengubah dunia, sudah barang tentu semua ibu akan memberikan ASI-nya tersebut secara ekslusif selama enam bulan. Karena sejatinya, perubahan dunia dimulai dari perubahan peradaban manusianya. Sedangkan bagaimana kualitas manusianya sangat tergantung kepada kesehatan dan kecerdasan serta iman si manusia tersebut. Singkatnya, bangsa sangat tergantung kepada Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendapatkan asupan sempurna dari ASI. Bahkan data terakhir dari United Nations Children Funds (UNICEF), bahwa sebanyak 30.000 kematian bayi di Indonesia dan 10 juta kematian anak balita di dunia tiap tahunnya, bisa dicegah melalui pemberian ASI secara eksklusif selama enam bulan sejak tanggal kelahirannya, tanpa harus memberikan makanan serta minuman tambahan kepada bayi. Buku ini membahas secara lebih tuntas dan aplikatif tentang kebijakan yang mengatur ASI Ekslusif, dampak ASI ekslusif terhadap kehidupan keluarga dan yang paling menarik yaitu tinjauan hukum Islam mengenai hak menyusui bagi seorang ibu. Oleh karena itu, buku ini wajib dimiliki oleh para pemangku kepentingan, stakeholder, Pemerintah, Dinas Kesehatan, Asosiasi masyakarat seperti PKK dan khususnya kepada semua Ibu dan Calon Ibu guna mempersiapkan generasi emas untuk bangsa yang maju dan sejahtera. Bagaimana menciptakan generasi emas dengan ASI Ekslusif? Mari bersama membaca buku ini!
### Buku "Air Susu Ibu Menurut Perspektif Hukum Islam dalam Kajian Kebijakan dan Politik Hukum Nasional" oleh Dr. Muklisin, S.H.I., M.H., dan Dr. Iffah Pohan, M.Psi., merupakan kajian mendalam tentang pentingnya Air Susu Ibu (ASI) dalam aspek hukum Islam dan dampaknya terhadap kebijakan dan kesejahteraan anak. Buku ini mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi dan manfaat ASI bagi ibu dan bayi, hingga tantangan dan solusi yang dapat diterapkan oleh pemerintah dalam mendukung program ASI eksklusif. Bab pertama memperkenalkan konsep ASI dan menjelaskan pentingnya asupan ASI bagi bayi dan ibu menyusui. Bab berikutnya membahas manfaat ASI bagi tumbuh kembang bayi, serta tantangan yang dihadapi oleh ibu dalam memberikan ASI eksklusif. Kandungan ASI yang kaya akan nutrisi dan keuntungan fisiologis dalam Islam juga diperdebatkan dalam bab ini. Bab berikutnya mengulas kebijakan ASI di Indonesia, termasuk Eksklusif, serta terobosan-terobosan penelitian yang telah dilakukan untuk memperbaiki implementasinya. Bab lainnya meninjau hukum Islam terkait hak menyusui bagi seorang ibu dan dampak ASI eksklusif terhadap kesejahteraan anak, termasuk kesehatan ibu dan bayi, nutrisi yang tepat, pengembangan jiwa dan mental, serta rasa damai dan tenang. Buku ini berharap dapat membantu pemahaman pemerintah dan seluruh ibu di Indonesia tentang khasanah hukum Islam terkait ASI, serta mendukung upaya-upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitasi yang lebih baik bagi program ASI eksklusif. Selain itu, buku ini juga menawarkan saran dan masukan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anak melalui dukungan ASI.
Unduh untuk perangkat lain: