Buku ini membahas mengenai sistem pertahanan negara di Indonesia yang menganut sistem pertahanan yang bersifat semesta yaitu, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Sistem ini membagi komponen negara menjadi 3 (tiga) yaitu komponen utama, komponen cadangan dan komponen pen-dukung. Ancaman di era globalisasi sudah tidak lagi berbentuk agresi militer dari suatu negara sebagai aktornya. Ancaman saat ini sudah berevolusi dan berubah bentuk menjadi yang tidak terbayangkan sebelumnya dan melibatkan aktoraktor lain di luar negara. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara diharapkan dapat menguatkan sistem pertahanan semesta karena menempatkan komponen cadangan dan komponen pendukung untuk menyokong komponen utama dalam menegakan kedaulatan negara.
Buku "Sistem Pertahanan Negara di Indonesia" oleh Dr. Harjono Pamungkas Putro, SH., MH; Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH., MH; dan Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH., MH, menggali aspek penting pertahanan dan keamanan negara di era globalisasi. Buku ini memaparkan konsep pertahanan dan keamanan negara, serta landasan hukumnya dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Penulis juga mendalami evolusi ancaman di era globalisasi, yang bukan hanya berupa agresi militer dari suatu negara, tetapi juga berbagai bentuk ancaman lain yang melibatkan aktor-aktor di luar negara. Untuk menghadapi tantangan ini, penulis mencanangkan pentingnya sistem pertahanan semesta yang memanfaatkan komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Buku ini ditujukan untuk memberikan wawasan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang Hukum Keamanan Negara dan Hukum Kebijakan Publik, dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pembaca.
Unduh untuk perangkat lain: