Lembaga Praperadilan yang merupakan kesatuan yang melekat dengan Pengadilan Negeri bertujuan melakukan tindakan pengawasan horizontal untuk mencegah tindakan hukum upaya paksa yang berlawanan dengan Undang-Undang, setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan suatu tindakan perampasan hak asasi seseorang. Kontrol horizontal, yaitu control ke samping, antara penyidik, penuntut umum timbal balik dan tersangka, keluarganya, atau pihak lain.