Pemberian ganti kerugian kepada yang melepaskan atau me-nyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkait-an dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah. Pengertian tersebut kemudian diubah sebagaimana telah direvisi dengan Perpres No. 148 Tahun 2015, pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.