Pemberian ganti kerugian kepada yang melepaskan atau me-nyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkait-an dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah. Pengertian tersebut kemudian diubah sebagaimana telah direvisi dengan Perpres No. 148 Tahun 2015, pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.