Hukum pidana dengan karakternya yang tegas dan memiliki tingkat presisi dari sisi kepastian hukum, mengalami penurunan tingkat daya mengikat (reduksi nilai) bilamana kepentingan pihak korban ikut menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum. Studi dalam buku ini hendak mengkaji terkait dengan eksistensi surat perintah penghentian penyidikan dalam diskursus kepentingan korban.
Buku ini berfokus pada isu-isu penting dalam hukum pidana, khususnya dalam konteks korporasi. Pendahuluan membahas latar belakang pentingnya surat perintah penghentian penyidikan, serta fokus utama yang disajikan. Bab 1 menggambarkan eksistensi surat perintah penghentian penyidikan dan metodologi yang digunakan. Bab 2 mendalamkan pemahaman konseptual tindak pidana, termasuk pengertian dan unsur-unsurnya. Bab 3 mengelaborasi teori pemidanaan, mencakup pengertian, tujuan, dan delik kelalaian serta kealpaan. Bab 4 membahas pertanggungjawaban pidana, meliputi pengertian, macam-macam, unsur-unsur, dan subyeknya. Bab 5 membahas kesalahan dalam hukum pidana dan bentuknya. Bab 6, meskipun sebagian tidak tersaji, mungkin membahas aspek lain yang terkait dengan hukum pidana. Studi ini mempelajari eksistensi surat perintah penghentian penyidikan dalam diskursus kepentingan korban dengan pendekatan doctrinal, mencakup apakah surat kesepakatan antara pelaku dan pihak korban bisa menjadi instrumen hukum, pergeseran persepsi sosial dalam menilai alasan peniadaan pertanggungjawaban hukum pidana atas hilangnya nyawa, dan pengaturan surat perintah penghentian penyidikan. Studi ini menunjukkan bagaimana hukum pidana, dengan karakternya yang tegas, mengalami penurunan daya mengikat ketika kepentingan korban menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Unduh untuk perangkat lain: