Buku ini merupakan salah satu upaya penulis memberikan kontribusi bagi dunia Jasa Konstruksi, terkait hukum-hukumnya, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan aturan-aturan pelaksanaaanya baik dikeluarkan oleh Kementerian terkait, Lembaga Kebijakanan Pengadaan Pemerintah dan Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi di Indonesia, dalam pelaksanaannya yang dikriminalisasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, dengan mengabaikan prinsip