Maraknya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut KDRT) yang terjadi. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) per 1 januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2023 tercatat sudah ada 3.173 kasus KDRT. Bahwa korban KDRT di dominasi oleh perempuan sebanyak 2.645 (85%) sedangkan laki-laki yang menjadi korban sebanyak 528 (15%). Bahwa penyelesaian melalui peradilan pidana yang diterapkan selama ini dianggap terlalu kaku dan justru menimbulkan berbagai masalah baru. Oleh karenanya diperlukan suatu pembaharuan hukum pidana dalam penyelesaian tindak pidana KDRT. Salah satu perkembangan hukum pidana dalah penanganan perkara pidana dilihat dari perspektif Paham Abolisionis. Paham ini menawarkan Keadilan Restoratif sebagai suatu wacana baru dalam menjawab ketidakpuasan terhadap hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku. Salah satu bentuk Keadilan Restoratif adalah Mediasi Penal (Victim-Offender Mediation). Mediasi Penal menganut nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang dianut masyarakat Indonesia. Sehingga mekanisme penyelesaian perkaranya sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu bagaimana menyelesaikan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga namun tetap menjaga keharmonisan dari rumah tangga.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.