Jaminan perlindungan dan keadilan di semua bidang kehidupan merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagaimana amanat Konstitusi. Sudah seharusnya proses hukum selalu dan tetap mempertimbangkan kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan demi rasa keadilan bagi perempuan dan laki-laki. Hukum tidak hanya berupa peraturan semata, melainkan sebuah sistem hukum yang meliputi substansi, struktur, dan kultur hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah membangun hukum yang berkeadilan gender, mengintegrasikan perspektif gender dan pengintegrasian perspektif kepentingan terbaik dalam rangka upaya pemenuhan hak-hak.