Kekuasaan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili kepentingannya dalam perkembangannya sering terjadi masalah. Permasalahan timbul dapat diakibatkan oleh berbagai faktor, di antaranya kuasa yang diberikan berupa kuasa lisan sehingga tidak jelas dan tidak terangnya maksud pemberian kuasa, sehingga tidak mampu dipahami oleh penerima kuasa atau disalah gunakannya kuasa tersebut oleh penerima kuasa. Terharap kuasa yang diberikan secara tertulis pun dapat juga menimbulkan berbagia persoalan dan permasalahan, apabila tidak dapat di pahaimnya cara dan maksud pemberian kuasa, batasan-batasan yang harus dipahami dalam pemberian kuasa, jangka waktu, berlakunya kuasa, larangan dalam pembuatan kuasa maupun kekuatan mengikat sebuah kuasa. Buku berjudul Perjanjian Pemberian Kuasa Dalam Hukum Perdata Indonesia ini antara lain dimaksudkan sebagai masukan di dalam pemberian suatu kuasa sehingga pemberian suatu kuasa dapat menciptakan adanya suatu kepastian hukum dan keadilan dalam pembuatannya.
"Perjanjian Pemberian Kuasa dalam Hukum Perdata Indonesia" Buku ini membahas tentang pemberian kuasa dalam hukum perdata Indonesia, dengan fokus pada kekuasaan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili kepentingannya. Mulai dari definisi dan sifat pemberian kuasa, kewajiban keduanya, hingga macam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa, disajikan secara sistematis. Buku ini juga mencakup berbagai bentuk pemberian kuasa dan kekuatan pembuktian kuasa tersebut, termasuk kuasa lisan dan kuasa tertulis. Selain itu, buku ini juga menjelaskan pemberian kuasa dalam peralihan hak atas tanah, serta menawarkan solusi terhadap permasalahan yang mungkin timbul dalam pemberian kuasa. Buku ini diharapkan dapat memberikan wawasan, pengetahuan, dan inspirasi bagi pembaca dalam bidang hukum perdata.
Unduh untuk perangkat lain: