Pembicaraan tentang Maqashid al-Syari’ah atau tujuan hukum Islam senantiasa menarik dan penting untuk dibahas, karena menuntut untuk selalu update seiring dengan kemajuan kehidupan modern dan tuntutan perkembangan zaman. Maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari’ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari’ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Maka dengan demikian, maqashid al-syari’ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum. Buku ini ditulis dalam rangka memberikan sumbangan pemikiran secara umum terhadap hukum Islam atau fikih, lebih khusus pada tujuan hukum Islam atau maqashid syari’ah yang menjadi landasan hukum atau fikih Islam. Hal ini dikarenakan hukum Islam harus senantiasa tanggap terhadap persoalan kontemporer yang senantiasa terjadi di dunia modern saat ini dan meminta kepastian hukum.
Berikut ini sinopsis singkat buku "MEMAHAMI MAQASHID AL-SYARI’AH Perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda" yang dapat disajikan untuk cover belakang buku --- MEMAHAMI MAQASHID AL-SYARI’AH Perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda --- Buku ini menjelaskan tentang maqashid al-syari’ah dalam hukum Islam, khususnya dari perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda. Maqashid al-syari’ah merupakan landasan hukum Islam yang meminta hukum harus tanggap terhadap persoalan kontemporer. Penulis menganalisis konsep maqashid al-syari’ah dari sudut pandang fikih kontemporer, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti hak cipta, pelanggaran hak ekonomi, dan penggunaan Ciptaan dan produk Hak Terkait. Buku ini ditulis untuk memberikan sumbangan pemikiran umum terkait hukum Islam dan maqashid syaria’ah, serta diharapkan dapat bermanfaat bagi para pembaca, guru, dosen, mahasiswa, siswa madrasah, dan masyarakat umum yang peduli terhadap perkembangan fikih, ushul fiqh, maqashid syaria’ah, hukum Islam, dan agama Islam pada umumnya. --- Semoga sinopsis ini dapat membantu.
Unduh untuk perangkat lain: