Tulisan dalam buku ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis penegakan hukum dalam rangka perlindungan ciptaan sinematografi terutama penegakan hukum pidana yang berlangsung di Indonesia dihubungkan dengan konsep tindakan balasan secara silang (cross-retaliation) sebagai sanksi dibidang tarif dan perdagangan yang dapat diterapkan terhadap suatu negara melalui mekanisme perjanjian trips oleh suatu negara terhadap negara lainnya. Permasalahan-permaslahan ditelaah dalam buku ini meliputi; Pertama: praktik penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi dihubungkan dengan konsep tindakan balasan secara silang (cross-retaliation) oleh negara lain berdasarkan perjanjian trips; dan Kedua: konsep apa yang dapat digunakan bagi penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi fi Indonesia dalam rangka pencegahan tindakan balasan secara silang.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.