Orang-orang yang meninggal dunia biasanya meninggalkan keluarga dan meninggalkan harta kekayaan, agar ahli waris yang ditinggalkan tidak rebutan harta warisan , maka untuk menjaga satu sama lain tidak berebut dan bertengkar, maka masing-masing urusan peninggalan cara pembagiannya dikembalikan kepada ketentuan yang ada dalam Al-Quran dan sunah Nabi. Sebagaimana firman