Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan hak lain yang terdaftar. Tujuannya agar masyarakat dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dari sisi pemerintah juga mempermudah dalam memperoleh data yang diperlukan. Sehingga tujuan tertib administrasi bidang Pertanahan dapat dilaksanakan dengan baik. Berkaitan dengan berlakunya sistem publikasi negatif yang bertendensi positif yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang banyak menimbulkan kasus permasalahan terkait dengan administrasi Pertanahan, dan banyak muncul sengketa tanah. Adapun identifikasi permasalahan adalah Apakah sistem publikasi negatif bertendensi positif sesuai dengan asas kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah permasalahan berikutnya adalah sistem publikasi yang sesuai dan akan mendukung Easy of Doing Business (EoDB)/Kemudahan Berusaha.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.