Ada 10 (sepuluh) makalah yang disajikan dalam buku ini, 7 (tujuh) diantaranya mengulas tentang notaris dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Selain itu ada 2 (dua) makalah mengenai Majelis Kehormatan Notaris (MKN), yang merupakan lembaga baru bentukan pemerintah untuk melakukan pembinaan notaris dan memberi persetujuan/penolakan atas permintaan pemanggilan notaris dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta notaris oleh penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim) dalam suatu perkara pidana. Sedangkan satu makalah terakhir adalah mengenai pungli, penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi. Tulisan terakhir ini disajikan agar kiranya notaris (maupun PPAT) memperoleh sedikit gambaran tentang berbagai bentuk dari tindak pidana korupsi, sehingga mampu menghindarkan diri dari praktik-praktik yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan tersebut.
Buku ini menggambarkan praktik kenotariatan melalui rangkaian makalah yang disajikan dalam berbagai acara, mulai dari seminar hingga lokakarya. Dalam 10 makalah yang disusun, tujuh di antaranya berfokus pada notaris dan kompleksitas tugasnya. Makalah ini mencakup berbagai aspek, mulai dari esensi jabatan notaris, kewenangan, kewajiban, dan larangan, hingga implikasi keberadaan Majelis Kehormatan Notaris sebagai badan pembinaan notaris. Makalah juga membahas potensi pidana sebagai efek samping dalam pelaksanaan jabatan notaris, serta peran notaris dalam pensterifikatan tanah adat di Bali. Seluruh makalah ini disusun untuk mengilustrasikan praktik kenotariatan yang komprehensif, dari aspek hukum hingga etika, dalam konteks Bali.
Unduh untuk perangkat lain: