Pembicaraan mengenai transformasi struktur ekonomi dunia menuju ekonomi berbasis kreativitas menempatkan ekonomi kreatif sebagai suatu konsep ekonomi baru yang mengandalkan stock of ideas, knowledge and creativity sebagai faktor produksi utama yang memberikan keunggulan kompetitif pada produk. Ekonomi Kreatif merupakan suatu sektor yang terletak pada persimpangan antara kreativitas, budaya, ekonomi dan teknologi yang diimplementasikan kedalam bentuk usaha yang mampu menciptakan nilai dan merupakan sarana sirkulasi modal intelektual dengan potensi yang besar. Indonesia sebagai negara yang sedang membangun sangat berkepentingan untuk memajukan sektor industri melalui penciptaan produk industri yang kompetitif bergantung pada rancangan pola/-model untuk penciptaan produk yang dikenal dengan istilah Desain Industri. Terkait korelasi antara kapitalisasi ide, kreativitas dan industrialisasi, keberadaan desain industri sebagai media penciptaan produk merupakan instrumen penting dalam pembentukan Industri kreatif sebagai bentuk implementasi dari konsep ekonomi kreatif tersebut.
### Buku ini berfokus pada perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, khususnya dalam konteks e-commerce. Penulis mulai dengan latar belakang dan beberapa masalah yang dihadapi dalam transaksi elektronik, serta kerangka pemikiran dan metode penelitian yang digunakan. Bab berikutnya membahas prinsip perlindungan hak konsumen dalam e-commerce, termasuk perkembangan doktrin caveat emptor, caveat venditor, dan paternalistik, serta pengamanan orisinalitas informasi dan sistem perjanjian online. Bab berikutnya memaparkan regulasi perlindungan konsumen dalam e-commerce, termasuk perlindungan konsumen e-commerce dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulis juga membahas kelemahan efektivitas undang-undang perlindungan konsumen dan tanda tangan digital. Bab terakhir menggali kebijakan dan pedoman perlindungan konsumen versi OECD, PBB, serta konsep privacy dalam aktivitas e-commerce. Perjanjian elektronik juga dibahas sebagai perjanjian konvensional, termasuk asas lex electronica dan bukti transaksi elektronik, serta pengakuan tanda tangan elektronik dan data messages. Buku ini bertujuan untuk membangun kepercayaan konsumen dalam transaksi elektronik melalui perlindungan hukum yang lebih kuat, dan memberikan panduan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dalam dunia maya.
Unduh untuk perangkat lain: