Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower dan Justice collaborator dalam hukum positif Indonesia adalah perlindungan bersifat fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Substansi praktek perlindungan hukum terhadap whistleblower dan Justice collaborator khususnya dalam upaya penanggulangan organized crime di Indonesia yang tercermin dilakukan lpsk, pengadilan negeri dan Mahkamah Agung RI dibahas secara ringkas namun mendalam dalam buku ini, Dapat dibaca di dalamnya. Substansi yang dibahas dalam buku ini mencangkup antara lain: urgensi perlindungan hukum terhadap whistleblower dan Justice collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime; eksistensi perlindungan hukum terhadap Whistle blower dan Justice collaborator dalam hukum positif Indonesia, nota kesepahaman dan peraturan bersama; dan praktik perlindungan hukum terhadap Whistle blower dan Justice collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime di Indonesia dan beberapa negara serta menggagas konsep ideal perlindungannya pada masa mendatang.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.