Etika pemanfaatan lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat di Lereng Gunung Kelud telah lama ada sejak dahulu hingga sekarang. Berdasarkan pemaparan pada bab-bab terdahulu, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pertama; etika pemanfaatan lingkungan dalam membangun fiqih ekologi adalah berpondasi pada nilai-nilai universalitas Al-Qur’an bahwa semua unsur alam memiliki tugas untuk selalu mengakui kebesaran Allah (tasb??) dengan caranya masing-masing meskipun teknisnya tidak dapat terdeteksi indra manusia. Kedua; model etika pemanfaatan lingkungan yang dilakukan masyarakat di Lereng Gunung Kelud berupa kolaborasi harmonis antara nilai tradisi, agama dan modernitas. Ketiga; etika pemanfaatan lingkungan masyarakat Lereng Gunung Kelud sebagai konstruksi Fiqih Ekologi dapat diidentifikasi melalui pendekatan bingkai perubahan (framing transformation).