Politik hukum pada dasarnya merupakan pilihan terkait hukumhukum yang akan diberlakukan. Politik hukum berbicara tentang pilihan hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan dengan tujuan mencapai cita-cita bangsa. Politik hukum pada akhirnya akan menjadi kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan ditetapkan.