Cita-cita negara hukum Indonesia merupakan cita-cita yang terus hidup dalam hati masyarakat Indonesia. Sebagai gagasan ia disambut dengan antusias dan dibahas dalam sidang-sidang rapat Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tahun l945. Konstitusi dan praktik ketatanegaraan pada awal kemerdekaan sampai tahun l957 mencerminkan dianutnya konsep negara hukum yang demokratis. Namun, sesudah itu ia tenggelam dalam arus ideologi patrimonialisme Demokrasi Terpimpin. Rezim demokrasi Terpimpin yang otoritarian itu berusaha mengubur habis gagasan dan konsep negara hukum, dengan memberikan tafsir otoritarinistik UUD l945 sebagai dasar untuk mengabsahkan praktik ketatanegaraan yang sesungguhnya menyimpangi konstitusi tersebut. Namun, cita negara hukum yang demokratis itu tetap hidup dalam hati dan pikiran para penentang demokrasi Terpimpin. Maka ketika rezim demokrasi Terpimpin ambruk seketika itu pula para mahasiswa, intelektual, golongan profesi, dan masyarakat politik Indonesia menggemakan kembali gagasan dan konsep negara hukum.
Buku "Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Cyber Law" oleh Endah Dewi Nawangsasi adalah hasil penelitian yang membahas pengembangan ilmu hukum administrasi negara dalam era globalisasi dan digitalisasi. Buku ini mencakup konsep negara hukum dari berbagai aliran, termasuk aliran Anglo Saxon, Eropa Kontinental, dan International Commission of Jurists. Penulis juga menyajikan konsep negara hukum di Indonesia, serta menggali lebih dalam tentang hukum administrasi negara, yang meliputi definisi, istilah, ruang lingkup, dan perbedaan dengan hukum tata negara dan hukum pidana. Buku ini juga membahas aspek peradilan di ranah hukum administrasi, termasuk peradilan tata usaha negara, dengan menjelaskan definisi dan mekanisme pemeriksaan sengketa tata usaha negara. Penulis mengakui bahwa buku ini disusun dengan sederhana dan keterbatasan, namun tetap bertujuan mencapai pemahaman yang optimal. Buku ini diberikan kepada Penerbit PT. Alumni sebagai hasil kerja keras penulis dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan masyarakat umum.
Unduh untuk perangkat lain: