Pengadilan khusus dibentuk untuk mencari keadilan bagi yang bersengketa, dan berharap sebuah keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan pada pengetahuan para penegak hukum pada sengketa yang diselesaikan. Salah satu dengan ditunjukkannya hakim ad hoc, adanya hakim ad hoc bertujuan memberikan keadilan para pihak yang bersengketa, sebab hakim ad hoc diangkat karena memiliki kemampuan pengetahuan dan keahlian terhadap sengketa yang akan diputus. Oleh karenanya melihat dari sengketa medis yang terjadi antara pasien dengan dokter yang jumlahnya terus meningkat, diharapkan pemerintah dapat segera membentuk pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa medis yang terjadi tersebut. Melalui pengadilan khusus medis ini diharapkan bukan hanya membantu dalam penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan profesi dokter dan dokter gigi, namun dengan tujuan untuk memberikan perlindungan yang seimbang antara tenaga medis dan pasien dalam mencari keadilan.
### --- Pengadilan Khusus Medis yang Berkeadilan Menuju Pembaharuan Hukum Medis Nasional Buku ini merupakan hasil penelitian ilmiah yang bertujuan untuk membangun pengadilan khusus medis di Indonesia. Penulis, Dr. dr. Andreas Andri Lensoen SpB, SpB.TKV(K) VE, SH, MH., melalui karya ini, menggali konsep dan perspektif pengadilan khusus medis serta membandingkannya dengan sistem pengadilan medis di negara-negara lain. Konsep ini dirancang untuk memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang bersengketa, terutama tenaga medis dan pasien, dalam konteks sengketa medis. Penulis mengajukan penyelesaian sengketa medis melalui pengadilan khusus yang akan menerapkan prinsip-prinsip hukum dan medis. Buku ini sangat bermanfaat bagi akademisi dan praktisi hukum, termasuk dosen, mahasiswa, advokat, polisi, jaksa, dan hakim. --- Indramayu, 2023 --- Penerbit Adab CV. Adanu Abimata Anggota IKAPI 354/JBA/2020 Jl. Kristal Blok H2 Pabean Udik Indramayu Jawa Barat Kode Pos 45219 Telp 081221151025 Surel penerbitadab@gmail.com Web https//penerbitadab.id --- ISBN 978-623-497-864-3 --- *Semoga buku ini dapat membantu memperbaiki sistem hukum medis di Indonesia.*
Unduh untuk perangkat lain: